Selasa, 24 Maret 2009

KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Kerjasama Internasional
Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Tujuan-tujuan itu antara lain :
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
– dll



Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
- Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty
contract
- mis : Indonesia - Cina
2. Kerjasama Regional
- Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1
kawasan,bersifat law making treaty terbatas dan treaty contract
- mis : ASEAN, Uni Eropa
3. Kerjasama Multinasional
- Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu
region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty
- mis : PBB, FIFA
Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.

Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :
–Perundingan (negotiation)
Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan
bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus
untuk mengadakan negosiasi
–Penandatanganan (signature)
–Pengesahan (Ratification)
Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)

Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
–Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
–Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka

Ketaatan terhadap perjanjian
–Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)
–Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional

Penerapan perjanjian
–Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap
permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
–Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
–Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan hukum
 Ideal : Pancasila
 Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV
 Operasional : Tap MPR/MPRS

Latar Belakang
1.Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
2.Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.

Sifat Politik luar negeri
Bebas dan aktif
Tujuan Politik Luar negeri
1.Jangka Pendek
Sangat ditentukan oleh kepentingan nasional saat itu, yang selalu berubah sesuai dengan tuntutan jaman
2.Jangka Panjang
Tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD ‘45

Pelaksanaan Politik Luar negeri
Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan
Pelaksanaan PLN priode ini, pemerintah sangat aktif mengadakan hubungan diplomatic dengan negara lain dalam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan diplomatik
Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat
PLN disesuaikan dengan keinginan pemerintah dalam menerapkan demokrasi liberal yang ternyata tidak cocok dengan kepribadian bangsa
Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat
PLN terlihat semakin liberal dan sangat “barat”, tidak sesuai dengan sifat bangsa Indonesia. Politik negara kacau, pemerintah jatuh bangun silih berganti karena parpol lebih banyak mementingkan golongan dibanding bangsa.
Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme
Periode ini dikenal dengan masa Orde Lama. pro timur dan pengaruh komunis sangat terasa dalam segala kehidupan bangsa. Pelaksanaan PLN condong ke timur dengan pembentukan poros Jakarta-Pyongyang-Peking.
Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru
Dikenal masa Orde Baru. PLN bebas aktif ditegakkan dengan cara : pengiriman pasukan garuda, terlibat aktif dalam berbagai organisasi.
Era 1998 – skr . Masa reformasi
Pelaksanaan PLN semakin mantab dan ditingkatkan demi kepentingan bangsa dan negara

Model/ Sarana Hubungan Internasional
a. Diplomasi
Artinya menciptakan hubungan dengan menempuh melalui perundingan, dimana
dalam perundingan keduabelah pihak mempunyai/dianggap berkedudukan sejajar
sehingga masing-masing merasa harga dirinya sebagai suatu bangsa ditegakkan.
b. Propaganda
Adalah sebuah informasi yang dirancang sedemikian rupa agar orang
terpengaruh dan percaya.
Tujuannya adalah mempengaruhi opini public sehingga terpengaruh, dan bukan
sekedar menyampaikan fakta mengenai sesuatu.Tujuan akhir agar orang
mengikuti keinginan atau kemauan politik yang melakukan propaganda
c. Ekonomi
Ekonomi bisa menjadi sarana hubungan antar negara. Motif ekonomi dengan
tujuan mencari Pasaran atau untuk memenuhi kebutuhan menjadikan suatu negara
mengadakan hubungan internasional
d. Kekuatan militer
Kekuatan militer bisa menjadi sarana hubungan antar negara. Tujuannya antara
lain
- menanamkan pengaruh
-mengamankan politik membendung komunisme,
- menjual peralatan militer
-dll

PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
Sejarah berdiri
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB
Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.
Tujuan :
Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
Mencegah perang antar negara
Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
Kantor pusat di New York USA

Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB
Majelis Umum (MU)
Dewan Keamanan
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
Dewan Perwalian
Mahkamah Internasional
Sekretariat Jenderal

Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional
dan mengganggu perdamaian

2 komentar:

Anonim mengatakan...

pak , apa dukungan terhadap hasil kerjasama dan perjanjian internasional ?

boimdogol mengatakan...

materi mahkamah internasional dunk klo bisa juga di posting,,,,

thx . . . .