Minggu, 23 November 2008

Sistem Kepartaian

Pemahaman
+. Keberadaan Parpol : merupakan ciri khas keberadaan demokrasi di suatu negara
+. Parpol : merupakan suatu media/sarana legal rakyat untuk
berpartisipasi dalam kehidupan negara (politik)

Faktor pendorong
1. Persamaan kepentingan
2. Persamaan cita-cita politik
3. Persamaan keyakinan agama

Fungsi Parpol
1. Sebagai sarana komunikasi politik
2. Sarana sosialisasi politik
3. Sarana rekruitman politik
4. Sarana pengatur konflik

Model Sistem Kepartaian di era modern
1. Sistem Mono partai/partai tunggal
hanya ada satu partai dalam negara . Menolak keanekaragaman karena
diyakini hanya akan menghambat pembangunan negara.
Posisi/jabatan dalam pemerintahan :
eksekutif : ketua partai jadi Pres
sekjen jadi PM
legislatif : partai itu
yudikatif : MA
Model ini banyak dianut oleh negara-negara komunis
2. Sistem Dwi Partai
Hanya ada 2 partai yang diakui,partai lain bisa hidup tapi harus bergabung
dengan salah satu dari dua partai yang ada. Partai pemenang akan menjadi
partai pemerintah, sedang yang kalah akan menjadi partai oposisi. Model ini
banyak dianut oleh negara-negara maju
Keberhasilan model dwipartai dipengaruhi beberapa factor:
a). Masyarakat homogen
b). Konsensus masyarakat kuat
c). Adanya kontinyuitas sejarah
Model ini sebenarnya tidaklah ideal dianggap sebagai Pelaksanaan demokasi
karena pilihan rakyat terbatas
3. Sistem Multi partai
Dalam pemerintahan dikenal keberadaan partai-partai yang lebih dari
2(beragam).
Hal-hal positif yang bisa dilihat dari model ini:
- Paling demokratis
- Cocok bagi negara yang kondisinya beragam
Hanya kabinet model ini adalah adanya kecenderungan terjadi krisis kabinet

PEMILU DI INDONESIA
+ Landasan Hukum
- Landasan ideal Pancasila
- Landasan konstitusional UUD 45 (Psl 22e tentang pemilu amandemen ke 3)
+ Landasan operasional
- Tap MPR dan peraturan pelaksana lain
+ Asas Pemilu
- LUBER DAN JURDIL
+ Penyelenggara Pemilu
Dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beranggotakan orang-orang
independen dan non partai
+ Siapa yang berhak ikut pemilu? Semua wni yang :
- Berusia 17thn atau sudah menikah
- Tidak sedang kehilangan hak pilihnya.
+ Hak yang dipunyai seorang warga negara
- Hak pilih aktif
hak untuk ikut serta dalam pemilu
- Hak pilih pasif
hak untuk dipilih sebagai anggota parlemen
+ Tujuan pemilu di Indonesia
1. Memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
2. Memilih anggota DPR/DPD/DPRD
+ Pelaksanaan pemilu di Indonesia
- Pemilu 1955 (25 parpol)
a).29 September, memilih Parlemen
b).15 Desember , memilih Konstituante
- Pemilu 1971 (10 parpol)
3 Juli, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1977 (3 parpol)
4 Mei, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1982 (3 parpol)
2 Mei, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1987 (3 parpol)
23 April, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1992 (3 parpol)
6 Juni, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1997 ( 3 parpol)
29 Mei, memilih anggota parlemen
- Pemilu 1999 (48 parpol)
7 Juni , memilih anggota parlemen
- Pemilu 2004 ( 24 parpol)
Memilih anggota parlemen dan anggota DPD
Memilih presiden dan wapres dgn sistem paket dan pemilu langsung
.