Selasa, 31 Maret 2009

HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian : adalah suatu hukum atau aturan yang dipakai sebagai acuan untuk
menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di antara negara-
negara yang berdaulat


Hukum internasional
Terdiri dari 2 yaitu:
1. Hukum perdata Internasional (Hukum antar bangsa).
Mengatur hubungan hukum antar warga antar negara
2. Hukum public internasional (hukum internasional)
Mengatur hubungan hukum atau permasalahan yang terjadi antar negara

Landasan Hukum dari Hukum Internasional adalah
Pasal 38 (1) piagam Mahkamah Internasional
Sumber-sumber Hukum Yang diatur dalam Dalam Piagam Mahkamah Internasional adalah :
1. Perjanjian internasional
2. Kebiasan Internasional
3. Asas-asas umum hukum yang diakui
No 1,2,3 disebut juga sumber hukum primer(sumber hukum pokok)
4. Keputusan hakim (yurisprudensi)
5. Ajaran para ahli hukum internasional (doktrin)
No 4,5 disebut juga sumber hukum sekunder(tambahan/referensi)
Disebut sumber hukum adalah alat atau bahan yang dipakai sebagai acuan atau pegangan dalam memutuskan sesuatu

Subyek Hukum Internasional
Disebut sebagai subyek hukum adalah pelaku utama yang terlibat dalam suatu permasalahan, dimana mereka mempunyai kedudukan yang sejajar
1. Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu dalam kasus-kasus tertentu
6. Gerakan diluar organisasi resmi (Pemberontak)

Mengapa sering timbul pertikaian internasional? Karena :
a. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
b. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan
c. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain
d. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke negara ynag lebih lemah
e. Dll

Apa sumber-sumber penyebab konflik?
a. Sengketa territorial, yaitu sengketa yng dipicu perebutan/persoalan wilayah
kedaulatan
b. Separatisme, yaitu sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
c. Primordialisme, sengkata yang dipicu kebanggaan atas sukunya
d. Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya keinginan untuk membebaskan diri
dari kekuasaan atau pengaruh bangsa lain
e. Dll

Untuk menyelesaikan permasalahan internasional maka PBB membentuk lembaga yang disebut Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Mahkamah Internasional mempunyai 2 kewenangan utama yaitu :
a. Melaksanakan contentious jurisdiction, atau menyelesaikan perkara biasa
b. Memberikan advisory opinion, yaitu memberikan nasehat yang bersifat tidak
mengikat
Permasalahan dapat disidangkan apabila keduabelah pihak sepakat untuk diselesaikan dalam Mahkamah Internasional. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas
.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

susaaaaahhh